Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Staf Ahli Menkeu: Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500, Selisih Rp 16.500 Dibayarkan Pemerintah Sebagai Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 16 Mei 2020, 10:07 WIB
Staf Ahli Menkeu: Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500, Selisih Rp 16.500 Dibayarkan Pemerintah Sebagai Subsidi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Data pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan BPJS Kesehatan masih memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp 4,4 triliun berdasarkan klaim yang diajukan hingga 13 Mei 2020.

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran beberapa waktu lalu turut berpengaruh terhadap klaim jatuh tempo ke rumah sakit.

Putusan MA 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

“Dengan putusan MA itu kami lihat kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020 masih ada utang klaim jatuh tempo Rp 4,4 triliun. BPJS perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit,” ujar Kunta dalam konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Keuangan.

Kunta memerinci untuk klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun, dengan status sudah diverifikasi namun belum mencapai 15 hari sejak dokumen yang diterima lengkap. Sedangkan untuk klaim yang sudah dibayar kepada faskes sejak 2018 senilai Rp 192,54 miliar.

Kunta mengatakan, putusan MA yang membatalkan pasal 34 terkait kenaikan iuran BPJS yang sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2020, berdampak pada kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan 2020 yang dipekirakan akan kembali mengalami peningkatan defisit.

Bahkan, pada 2021 DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin lebar dan untuk memitigasi pelebaran deifsit itu diperlukan perbaikan. Putusan MA telah mempercepat terjadinya defisit  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang semula diperkirakan mulai 2024, maju menjadi 2022.

Untuk mengatasi defisit yang semakin dalam, maka dilakukan penyesuaian tarif melalui Perpres 64/2020 dengan besaran kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu.

Namun, pada 2020, peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 dengan selisih Rp 16.500 akan dibayarkan pemerintah sebagai bentuk subsidi iuran.

Sedangkan pada 2021, peserta kelas III akan membayar Rp 35 ribu dengan sisanya Rp 7 ribu dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA