Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan Pergub, Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Keluar Wilayah Ibukota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 15 Mei 2020, 17:30 WIB
Terbitkan Pergub, Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Keluar Wilayah Ibukota
Gubernur DKI Jakarta saat umumpukan Pergub larangan warga Keluar Ibukota/Repro
rmol news logo Menjelang hari raya idul fitri dan ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta menegaskan melarang warganya keluar wilayah Ibukota guna menghindari penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19) semakin meluas.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19.

"Dengan peraturan ini para petugas di lapangan punya dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan penduduk. Dan berlaku untuk semua orang. Kecuali mereka yang bekerja disektor yang dikecualikan,"  ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Kendati begitu Anies menegaskan bahwa bagi mereka yang mendapat pengecualian tidak serta merta otomatis bisa berpergian.

Melainkan mereka sebelumnya diwajibkan untuk mengurus surat izin secara daring dan melengkapi dengan surat tugas dan konfirmasi dari RT/RW setempat serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

"Ini juga berlaku untuk mereka yang akan masuk ke Jakarta, harus buat izin," tegas Anies Baswedan.

Adapun pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi;  komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik;  perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari.

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan," demikian bunyi pergub tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA