Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Tegaskan Lagi Larangan Mudik Di Saat PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 15 Mei 2020, 12:50 WIB
Jelang Lebaran, Pemprov DKI Tegaskan Lagi Larangan Mudik Di Saat PSBB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/Net
rmol news logo Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tidak melakukan mudik lokal.

"Jadi selama kawasan Jabodetabek melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (15/5).

Pasal 18 ayat 1 Peraturan Gubernur 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB terang menjelaskan bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Kegiatan yang diizinkan selama PSBB adalah terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Oleh sebab itu. Syafrin mengajak semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri sementara waktu untuk tidak melakukan aktivitas mudik lokal dan mengganti silaturahmi setelah merayakan hari idul fitri secara daring saja.

"Jadi kita minta untuk lakukan perjalanan hal yang  penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA