Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usia Di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Mirah Sumirat: Jangan Blunder, Semua Orang Berpotensi Membawa Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 15 Mei 2020, 03:26 WIB
Usia Di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Mirah Sumirat: Jangan Blunder, Semua Orang Berpotensi Membawa Covid-19
Mirah Sumirat/Net
rmol news logo Rencana pemerintah yang akan memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun tetap bekerja di tengah pandemik virus corona atau Covid-19, dinilai akan menjadi blunder.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, tidak ada jaminan usia di bawah 45 tahun lebih kuat dalam menghadapi wabah corona.

Menurut Mirah, pemerintah sebaiknya tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan di saat awal wabah corona masuk di Indonesia.

“Jangan umbar informasi yang tidak benar hanya untuk menutupi ketidakmampuan dalam menangani penyebaran virus corona," tegas Mirah dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/5).

"Sejak awal, pemerintah selalu menyepelekan masalah virus corona ini. Bahkan para pejabatnya berulang kali mengeluarkan statement yang tidak sesuai fakta, termasuk membuat sebagai bahan candaan,” imbuhnya.

Mirah menyebutkan, kebijakan pemerintah ini akan menjadi blunder dan hanya semakin membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam menangani penyebaran virus corona dan tidak siap mengatasi dampak sosial yang terjadi di masyarakat.

“Ini membuat blunder dalam menegakkan aturan di lapangan. Setiap orang punya potensi yang sama untuk menjadi pembawa virus corona, dan berpotensi menularkan kepada anggota keluarga maupun rekan kerjanya,” katanya.

Lanjut Mirah, pemerintah seharusnya lebih fokus untuk memprioritaskan empat hal, yaitu social distancing, kesehatan rakyat, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dan pencegahan pemutusan hubungan kerja.

Ditambahkannya, penyelamatan ekonomi juga penting, namun yang lebih penting adalah menjamin perlindungan kesehatan dan kesejahteraan setiap rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Dengan kebijakan ini, Mirah menduga ada tekanan dari pengusaha yang merasa rugi besar dan kemudian berusaha mencari celah untuk tetap mempekerjakan pekerjanya, dengan alasan usia di bawah 45 tahun tanpa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan jiwa pekerjanya.

“Pengusaha seperti ini hanya memikirkan laba perusahaannya semata. Pemerintah harus lebih menunjukkan kepedulian kepada rakyatnya, tidak cuma membela kepentingan dunia usaha saja. Jika dunia usaha saat ini mengalami kerugian, rakyat hari ini justru mengalami penderitaan yang luar biasa dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA