Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Bikin Bingung Walikota Solo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 15 Mei 2020, 01:07 WIB
Kebijakan Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Bikin Bingung Walikota Solo
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengaku bingung dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar Rudy, sapaan akrabnya, Kamis (14/5).

Lebih membingungkan lagi, kata Rudy, Perpres yang disebut berlaku sejak ditandatangani. Namun, di dalam perpres tersebut tertulis berlaku pada tahun 2021.

“Ini mesti harus diluruskan dulu," katanya.

Karena itu, Rudy meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali Perpres 64/2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu.

Rudy menilai, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diambil Presiden Jokowi terlalu terburu-buru. Pasalnya, MA belum lama ini telah menganulir Perpres 75/2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," katanya.

Selain itu, bagi Rudy, perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi lebih keliru karena diterbitkan saat masyarakat berjuang di tengah pandemik Covid-19.

"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA