Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan PKM Kota Semarang Turunkan Grafik Covid-19 Hingga Setengahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 14 Mei 2020, 23:29 WIB
Kebijakan PKM Kota Semarang Turunkan Grafik Covid-19 Hingga Setengahnya
Satuan tuga PKM Kota Semarang/Net
rmol news logo Meski tidak memberlakukan PSBB seperti kota-kota besar lainnya dalam  menangani pandemik Covid-19, berkat kerja keras semua pihak, Kota Semarang berhasil menekan penyebaran Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Menurutnya keputusan tidak mengajukan PSBB bukan berarti menganggap PSBB tak penting.

Sebagai pengganti PSBB, Kota Semarang memberlakukan pembatasan kegiatan masyrakat (PKM).

"PSBB sangat penting, tapi banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan medis dan ekonomi. Tapi dengan keputusan pemberlakukan PKM, berkat kerja keras semua pihak, kita Insya Allah berhasil melandaikan grafik Covid-19," ujar Hendrar Prihadi, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (14/5).

Menurut Hendi, panggilan akrabnya,  penetapan PKM dalam mengatasi COVID-19 di Kota Semarang, awalnya memunculkan pro kontra.

"Namun dari hasil evaluasi sementara ini, pemberlakuan PKM di Kota Semarang cukup efektif dalam menangani Covid-19. Hal itu dapat terlihat dari grafiknya yang mulai melandai sejak diberlakukannya PKM pada 27 April 2020," jelasnya.

Menurut Hendi, tercatat hingga hari ke-18 PKM di Kota Semarang, jumlah positif terkonfirmasi turun lebih dari setengahnya, yang semula sebanyak 134 pada 26 April 2020, menjadi 55 pada hari Kamis, 14 Mei 2020.

"Bahkan angka PDP di Kota Semarang juga turun drastis, dari yang semula 267 PDP pada 26 April 2020, menjadi 89 PDP pada Kamis, 14 Mei 2020," tambahnya.

Hendi menyebutkan, pada dasarnya penetapan PKM melalui Peraturan Wali Kota Semarang merupakan payung hukum agar dapat lebih menggiatkan patroli di berbagai wilayah.

"Saya menyebutnya PKM sebagai jalan tengah, karena di satu sisi ada yang mendesak ingin PSBB, tapi di sisi lain juga ada yang tidak ingin PSBB karena alasan ekonomi," terang Hendi.

Artinya lanjut Hendi, ada sebuah keseimbangan antara dua kelompok besar, yang kemudian diterbitkan PKM, dengan dasar kegiatan sesungguhnya adalah patroli yang dilakukan tim satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemerintah Kota Semarang.

"Di sisi lain, walau tak menetapkan PSBB, saya yakin melalui peraturan PKM, TNI-POLRI bersama Pemerintah Kota Semarang juga bekerja keras agar dapat menekan wabah Covid-19," ujarnya.

Salah satu caranya dengan menempatkan 8 pos pantau di perbatasan kota, serta 4 pos pantau di tengah kota, untuk mengingatkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Restoran, PKL dan sebagainya boleh buka, asal mematuhi SOP kesehatan sampai jam 8 malam, itu pun hanya melayani take away (dibungkus.red). Besoknya boleh berjualan lagi, tapi harus sesuai aturan," tegasnya.

Lebih jauh Hendi menyatakan, selama pemberlakuan PKM di Kota Semarang, tercatat telah ada 3.872 pengendara yang ditindak, karena tidak menjalankan aturan serta protokol kesehatan.

Dari jumlah tersebut, ada 2.259 pegendara roda dua dan 1.512 pengendara roda empat yang dibalikkan arah, dikembalikan, serta ditegur untuk menggunakan masker.

"Di samping itu juga tercatat 102 bus juga ditindak karena tidak mematuhui aturan social distancing dan juga protokol kesehatan," pungkas Hendi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA