Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar PSBB, Manajemen McDonald’s Sarinah Bayar Denda Rp 10 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 Mei 2020, 15:08 WIB
Langgar PSBB, Manajemen McDonald’s Sarinah Bayar Denda Rp 10 Juta
Kerumunan masyarakat saat penutupan gerai McDonald's Sarinah/Net
rmol news logo Kerumunan masyarakat yang terjadi saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji di McDonald’s Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu lalu (10/5) berbuntut panjang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akhirnya menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pihak manajemen McDonald Sarinah.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah.

Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub 33/2020.

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Dirinya mengungkapkan, pihak manajemen McDonald’s Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub 41/2020 Pasal 7.

Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald’s Sarinah yang ditransfer melalui Bank DKI.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibukota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA