Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Himpunan Penghuni PGC Minta Kemenkes Beri Kelonggaran Diperbolehkan Kembali Berdagang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 Mei 2020, 15:05 WIB
Himpunan Penghuni PGC Minta Kemenkes Beri Kelonggaran Diperbolehkan Kembali Berdagang
PGC Jakarta Timur/RMOLJakarta
rmol news logo Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 mengharuskan sejumlah sektor dunia usaha menutup kegiatannya.

Hal inilah  yang dirasakan  para pedagang Pusat Grosir Cililitan (PGS) yang terpaksa tutup sementara selama PSBB dan mengakibatkan ekonomi para pedagang turun drastis karena tidak ada pemasukan.

Ketua Perhimpunan Penghuni Pusat Grosir Cililitan, Firman Dwinanto mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk meminta agar para pedagang yang jumlahnya kurang lebih 3.200 itu diberikan kelonggaran dan diskresi atau rekomendasi membuka usahanya kembali.

Permintaan Firman dkk tersebut didasarkan pertimbangan yang menyebut bahwa diterapkannya PSBB, salah satunya karena alasan perekonomian.

"PGC ini kan tempat roda ekonomi berjalan, baik untuk masyarakat maupun kehidupan para pedagang itu sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5)

"Oleh karenanya kami menyampaikan kepada menteri kesehatan dapat dipertimbangkan lagi aspek ekonominya. Karena PGC kan sudah tutup sejak 12 April," sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Firman, Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan. Harapannya dalam minggu ini surat tersebut mendapatkan balasan dan segera diterbitkan rekomendasi. Surat rekomendasi nantinya akan diteruskan kepada Gubernur DKI.

Permohonan Firman Dkk diperkuat pula dengan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, pasal 13 ayat (7) huruf a yang mengatur bahwa toko merupakan salah satu tempat umum yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam bagian lampiran huruf D butir 4 yang berbunyi:

"Pembatasan Kegiatan di tempat atau Fasilitas Umum, dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali: Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan  medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi".

Firman khawatir jika sampai awal Juni 2020 PGC tetap tidak bisa beroperasi, maka bisa terjadi banyak PHK atau pengangguran.

"Jika diberi kelonggaran kami akan tetap kedepankan protokol kesehatan. Bahkan kami siap jika jam operasional pun lebih pendek dari waktu normal.
Yang penting ada kesempatan orang untuk berdagang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA