Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Patok Harga Tiket Rp 1 Juta, Perusahaan Bus Juga Pasang Sejumlah Syarat Bagi Calon Penumpang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 14 Mei 2020, 10:57 WIB
Patok Harga Tiket Rp 1 Juta, Perusahaan Bus Juga Pasang Sejumlah Syarat Bagi Calon Penumpang
Pengusaha bus antarkota patok harga tiket tinggi bagi calon penumpang yang memenuhi syarat/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan aturan pembatasan seluruh moda transportasi massal di tengah pandemik corona. Mulai dari bus, pesawat, dan kapal laut kini bisa kembali mengangkut penumpang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan kebijakan baru tersebut, berbagai perusahaan otobus (PO) langsung membuka pemesanan tiket. Salah satunya adalah Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam.

Untuk pemesanan tiket, Sumber Alam tidak membuka pembelian secara offline. Seluruh pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara online via WhatsApp.

Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, pihaknya telah membuka pemesanan tiket bus sejak Senin lalu (11/5), dengan tujuan Pulogadung-Yogyakarta.

Namun, harga tiket yang dijual tidak terbilang murah. Anthony mematok harga Rp Rp 1 juta.

“Kami sudah mulai membuka pemesanan tiket pada Senin kemarin. Kalau harganya Rp 1 juta untuk sekali perjalanan. Soalnya operasional armada kami dibatasi hanya satu bus per hari,” ungkap Anthony, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Dia menjelaskan, untuk pembelian tiket hanya berlaku via online. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kerumunan pembelian tiket.

“Pembelian tiket hanya bisa melalui WhatsApp,” terangnya.

Untuk pembayaran, lanjut Anthony, bisa lewat transfer bank. Setelah ada bukti baru diproses. Setelah itu, diberi foto bukti pesanan dan ditukar ke agen sesuai keberangkatan.

Selain itu, pihaknya juga mematok sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang.

Menurut Anthony, bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan diperiksa sebelum memasuki bus. Apabila nantinya ada yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.

Misalnya, calon penumpang harus membawa surat resmi. Baik itu dari kantor ataupun surat keterangan sehat.

“Saat ini penumpang yang dilayani hanya yang memenuhi surat edaran yang sudah ditentukan dari pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah. Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta. Tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA