Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tegas, Kota Semarang Tetap Larang Pemudik Masuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 13 Mei 2020, 20:44 WIB
Tegas, Kota Semarang Tetap Larang Pemudik Masuk
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik pintu masuk kota Semarang/RMOLJateng
rmol news logo Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang, Rabu (13/5).

"Tadi kami cek untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. Kami sepakat dan perlu ditegaskan lagi bahwa mudik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan pernah melakukan rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif. Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan," kata Hendrar Prihadi dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Selain itu, ia juga menegaskan masyarakat yang hendak menuju ke wilayah Semarang harus menunjukkan kelengkapan lainnya, seperti izin instansi dan dan lainnya.

Hendi,  panggilan akrab Walikota mengunjungi pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang, dan Pelabuhan Tanjung Mas bersama dengan jajaran Forkopimda.

Pada kesempatan tersebut, Hendi mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengijinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat. Dengan pemeriksaan yang lebih selektif, maka berpotensi menimbulkan antrian panjang.

"Sebelum ada aturan Menhub begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendi juga mengevaluasi kebijakan PKM Kota Semarang yang sudah memasuki hari ke-15. Hasilnya menunjukkan tren positif bila dibandingkan sebelum penerapan PKM.

"Sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50," urai Hendi.

Namun dirinya mengungkapkanya jika Kota Semarang dimungkinkan memperpanjang PKM jika angka Covid-19 masih relatif tinggi. Untuk itu, Hendi ingin semua pihak agar berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP Protokol kesehatan.

"Tapi angka ini masih tertinggi di Jawa Tengah, sehingga ada waktu 13 hari untuk kita lebih intensifkan patroli," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA