"Pelanggaran itu terjadi baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya dalam menangani wabah Covid-19," terang Guspardi dalam rilisnya, Selasa (12/5).
Bahkan, ada yang sudah masuk PSBB tahap II tetapi pelaksanaannya masih kurang maksimal.
Ia pun mengimbau aparat keamanan dan ASN yang bertugas di daerah perbatasan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar bersikap tegas dan ekstra ketat dalam mengawasi arus kendaraan dan orang yang keluar masuk ke suatu daerah apalagi yang berasal dari daerah pandemik Covid-19.
"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus. Ketegasan aparat dan ASN sangat dituntut di daerah perbatasan dan ini agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan," katanya.
Ia pun memberi contoh, daerah perbatasan antara Sumbar dan Riau masih banyak orang keluar masuk. Para pelintas batas itu diduga memanfaatkan masyarakat sekitar dengan memberikan 'upeti' sehingga pelintas selamat masuk ke Sumbar. Kejadian itu bahkan ramai di media sosial.
“Begitu juga di Sukabumi dan perbatasan lain di Jawa Barat, sopir travel kejar-kejaran dengan petugas dan banyak lagi kasus pelanggaran lainnya di berbagai daerah di Indonesia,†ulas Guspardi.
Sanksi ringan seperti push up di tempat dan berbalik arah bagi kendaraan yang coba melintas di berbagai daerah di indonesia, sampai adanya sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar, semata untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Beberapa kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan diminta betul aparat keamanan dan ASN yang bertugas 'mengamankan' daerah perbatasan untuk bekerja ekstra keras dan tegas menegakkan aturan," ungkapnya.
Guspardi meminta agar SOP terkait kedatangan orang masuk ke suatu daerah harus benar-benar diperhatikan. Aparat harus tegas dan ekstra ketat. Jangan diberi ruang kelonggaran sedikit pun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.