Petugas gabungan melakukan tindakan tegas di Sade Kopi jalan Bulustalan dan H20 Coffee di Jalan Basudewo. Sedikitnya 40 pengunjung terpaksa dibubarkan dan kafe-nya juga ditertibkan.
"Dalam Perwal No. 28, selama PKM di Kota Semarang, untuk PKL boleh buka hingga pukul 20.00 dan kafe pukul 21.00 WIB, itu pun tidak boleh melayani ditempat untuk menghindari kerumunan," terang Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (12/5).
Namun, dari hasil penertiban beberapa hari ini, para pelaku usaha terkesan tidak memperhatikan aturan Wali Kota Semarang, maka pihaknya bersama unsur kecamatan setempat melakukan tindakan tegas.
"Karena mereka tidak memperhatikan aturan, maka kita ambil tindakan tegas dengan menutup paksa," tegasnya.
Selain melakukan tindakan tegas terhadap dua kafe tersebut, petugas gabungan juga menindak tegas para PKL yang masih buka hingga malam di sepanjang Jalan Hasanudin, Imam Bonjol, Kampung Petek dan Jalan Thamrin.
"Semua kita berlakukan sama, yang melanggar ketentuan kita tertibkan dan kita tindak tegas," katanya.
Lebih jauh mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang ini menyebutkan, Wali Kota Semarang menerbitkan peraturan wali kota tentang PKM itu supaya para pelaku usaha bisa tetap berjualan, tapi harus dengan pembatasan.
"Tapi kalau para pelaku usaha tidak memperhatikan aturan, bagaimana akan berhasil dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Padahal keberhasilan program ini adalah kedisiplinan dari masing-masing individu," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Fajar, pihaknya minta tolong kerja samanya dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona di Kota Semarang.
"Mari kita bergerak bersama memutus virus corona di Kota Semarang dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kita akan terus melakukan penertiban jika tidak mematuhi aturan," pungkas Fajar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: