Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan, ratusan ribu wajib pajak itu adalah yang tercatat di buku 1 dan 2, di mana mempunyai kewajiban pajak di bawah Rp 500 ribu.
“Tahun ini SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Buku 1 dan 2 itu mencapai 1.094.611 SPPT dan yang dibebaskan otomatis karena tahun 2019 sudah bayar sebanyak 433.684,†ujarnya, Selasa (12/5), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Sebetulnya, kata Usman, seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak di bawah Rp 500 ribu bisa mendapat keringanan yang sama. Syaratnya, tunggakan PBB tahun 2019 segera dibayar pada Mei atau Juni ini.
Tak hanya program pembebasan PBB, lanjut Usman, sesuai arahan dari Bupati Bandung pihaknya memberikan insentif sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang tercatat memiliki pajak terutang di bawah Rp 5 juta.
“Dalam buku 3 dan 4 (pajak di bawah Rp 5 juta) tahun ini ada 15.819 SPPT. Pada 2019 ada 7.209 di antaranya yang telah bayar, sehingga berpeluang mendapat diskon 50 persen bila membayar sebelum Mei atau Juni,†jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.