tidak akan memotong tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bagi tenaga medis yang berjuang di garda terdepan dalam menangani pandemik Covid-19.
Kabar melegakan tersebut disampaikan langsung Kepala BKD, Chaidir. Menurutnya, pengecualian diberikan kepada semua tenaga medis yang menangani langsung Covid-19.
"Tetapi untuk tenaga medis yang duduk di belakang meja, ya nggak (dikecualikan). Mereka tetap menanggung (pemotongan) 50 persen," jelas Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Chaidir melanjutkan, nantinya kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah tempat tenaga medis bertugas diminta membuat pernyataan ASN yang terlibat langsung penanganan Covid-19. Setelah itu surat pernyataan tersebut bakal disetujui oleh asisten di bidangnya.
"Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani Covid-19. Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan bagi PNS. Di antarnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan beberapa tunjangan akan dihapus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.