Dadang pun berharap pandemik virus corona baru (Covid-19) yang saat ini tengah melanda tidak dijadikan alasan kalangan pengusaha dengan tak memberikan THR bagi para pekerjanya.
“Di Kabupaten Bandung sudah ada surat edaran bagi perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja seperti jelang hari raya,†kata Dadang, Senin (11/5), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dadang menambahkan, setiap momen jelang hari raya selalu saja ada laporan terkait perusahaan nakal yang tetap menghindar dari kewajiban membayar THR pekerja. Apalagi dengan kondisi saat ini yang tengah dilanda pandemik Covid-19.
“Makanya untuk mengantipasi itu kami akan bersinergi dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Bandung agar membina (pemilik) perusahaan,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadang mengingatkan kembali kepada perusahaan yang masih beroperasi di tengah pandemik Covid-19 konsisten menerapkan standar protokol kesehatan. Sehingga, mereka bisa tetap beraktivitas tanpa membuka peluang bagi penyebaran virus corona.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: