Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Abai Dengan Kewajiban Memberi THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 11 Mei 2020, 16:22 WIB
Bupati Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Abai Dengan Kewajiban Memberi THR
Bupati Bandung, Dadang M Naser, lakukan antisipasi agar perusahan tetap membayar THR bagi para pekerjanya/Istimewa
rmol news logo Bupati Bandung, Dadang M Naser, meminta perusahaan tak abai dengan kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dadang pun berharap pandemik virus corona baru (Covid-19) yang saat ini tengah melanda tidak dijadikan alasan kalangan pengusaha dengan tak memberikan THR bagi para pekerjanya.

“Di Kabupaten Bandung sudah ada surat edaran bagi perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja seperti jelang hari raya,” kata Dadang, Senin (11/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dadang menambahkan, setiap momen jelang hari raya selalu saja ada laporan terkait perusahaan nakal yang tetap menghindar dari kewajiban membayar THR pekerja. Apalagi dengan kondisi saat ini yang tengah dilanda pandemik Covid-19.

“Makanya untuk mengantipasi itu kami akan bersinergi dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Bandung agar membina (pemilik) perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dadang mengingatkan kembali kepada perusahaan yang masih beroperasi di tengah pandemik Covid-19 konsisten menerapkan standar protokol kesehatan. Sehingga, mereka bisa tetap beraktivitas tanpa membuka peluang bagi penyebaran virus corona. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA