Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengguna KRL Akan Diwajibkan Bawa Surat Tugas Bekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 10 Mei 2020, 15:16 WIB
Pengguna KRL Akan Diwajibkan Bawa Surat Tugas Bekerja
Gerbong kereta api khusus wanita/Net
rmol news logo Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) diwajibkan menunjukkan surat tugas bekerja. Hal itu sebagaimana upaya mengatur pergerakan masyarakat di dalam transportasi umum saat pandemik Covid-19.

Nantinya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meminta pemeriksaan surat kerja dapat dilakukan di akses menuju stasiun agar tidak menimbulkan antrean.

"Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait, karena stasiun-stasiun padat, tak semuanya besar, ada yang kecil," kata VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba, Minggu (10/5).

Pengecekan tersebut dipastikan akan membutuhkan waktu lantaran PT KCI sendiri menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19, seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL.

"Sampai saat ini selaku operator, kami menjalankan KRL sesuai protokol Covid-19 dari pemerintah. Selama ini yang kami lakukan pembatasan masuk ke peron dan ke KRL. Dari 700 lebih perjalanan KRL, 90 persen sepi pengguna," tandas Anne. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA