Pinjaman ke BJB tersebut disampaikan melalui surat bernomor 980/934-BPKAD/2020 yang diajukan kepada DPRD Banten tertanggal pada 29 April 2020.
Ketua Umum HMB Jakarta, Rizki menilai, meskipun pengadaannya dalam keadaan darurat, tapi prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi.
"Untuk menutupi praktek korupsi dan berbagai kepentingan lainnya dalam pengunaan dana pandemik, dalam keadaan darurat apapun yang terjadi akibat Covid-19 tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak transparan dalam pengelolaannya," terang Rizki dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (7/5)
Rizki mengatakan, transparansi pengelolaan dana merupakan bagian dari bentuk komitmen yang jelas dari pemerintah daerah mengenai dana penanganan wabah Covid-19 untuk kebutuhan masyarakat.
"Harusnya pemerintah daerah bisa memberikan informasi yang lebih jelas, akurat, soal apa saja yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan Covid-19 di Banten, kebutuhan apa saja yang diperlukan pemerintah daerah dalam menghadapi Covid-19, dan berapa persen anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pandemik ini," jelasnya.
Menurut Rizki, transparansi pengelolaan dana penanganan Covid-19 di Banten masih menjadi pertanyaan besar bagi seluruh kalangan masyarakat, hal itu tentu akan menimbulkan banyak spekulasi yang beredar.
"Padahal informasi itu penting karena pengelolaan dana penanganan Covid-19 ini akan berpengaruh pada berapa banyak nyawa yang dapat diselamatkan," demikian Rizki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: