Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Penipuan, Putra OSO Raja Sapta Oktohari Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 Mei 2020, 20:23 WIB
Dugaan Penipuan, Putra OSO Raja Sapta Oktohari Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Raja Sapta Oktohari/Net
rmol news logo Putra pengusaha Osman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelapor berinisial VS dan RS merupakan nasabah dari PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) di mana Raja Sapta Oktohari menjabat sebagai Direktur Utama.

VS dan RS dijanjikan bunga antara 8-10 persen per tahun atas dana yang mereka berikan ke PT MPIP. PT MPIP, melalui marketingnya menjamin bahwa dana pokok aman dan tidak akan hilang.

"Sertifikat utang yang diberikan oleh MPIP ada nama Raja Sapta Oktohari sebagai Direktur Utama, sehingga melihat nama besar RSO, kami percaya," kata VS usia membuat LP di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/5).

"Ternyata setelah jatuh tempo bukan hanya bunga tidak dibayar, juga Pokok tidak dapat dicairkan. Padahal saya butuh sekali dana tersebut,"  

Namun sayang, kepercayaan VS kepada perusahaan Raja Sapta Oktohari disalahgunakan. Padahal, VS mengaku uang yang ia tanamkan itu hasil jeri payah kerja kerasnya selama puluhan tahun.

“Padahal uang itu akan saya gunakan untuk keluarga di hari tua," ucap VS sedih.

Pengacara VS, Alvin Lim, menyampaikan kasus ini mengakibatkan reputasi dan nama baik keluarga Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang jadi tercemar dengan tidak dikembalikannya uang nasabah.

Pihaknya juga sudah melakukan somasi 2 kali ke Raja Sapta Oktohari selaku Direktur dan pemilik PT MPIP. Namun, sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana nasabahnya.

“Sehingga kami selaku kuasa hukum melaporkan RSO dkk ke pihak kepolisian dengan pasal berlapis atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang," kata Alvin.

Laporan VS dan RS diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 4 April 2020.

Laporan nasabah RS dan VS kepada polisi merupakan kali kedua setelah sebelumnya tiga nasabah PT MPIP juga melaporkan Raja Sapta Oktohari ke Polisi dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp 16 miliar.

PT MPIP diketahui sudah digugat PKPU untuk penundaan kewajiban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun PKPU memiliki kelemahan, yaitu hanya menyentuh aset milik Perusahaan. Apabila aset perusahaan sudah dikuras keluar oleh oknum, maka para kreditor hanya akan kecewa karena kerugian hanya kembali sebagian kecil.

Juga ketika ikut PKPU umumnya, bukti asli sertifikat penempatan dana akan diminta, sehingga korban tidak dapat melaporkan secara pidana, lalu diminta menandatangani surat tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Sehingga nasib uang nasabah hanya tergantung kepada aset yang ada atas nama PT tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA