Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD Lampung Setuju ASN Dilarang Keluar Dan Masuk Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 05 Mei 2020, 20:50 WIB
DPRD Lampung Setuju ASN Dilarang Keluar Dan Masuk Bandarlampung
Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron/Net
rmol news logo Keputusan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) masuk dan meninggalkan Kota Bandarlampung, dinilai tepat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron mengatakan, sangat mendukung atas terbitnya surat edaran 045.2/1421/07/2020 tentang larangan seluruh ASN se-Lampung masuk ke zona merah Bandarlampung.

“Kita dukung, ini ada salah satu langkah pencegahan,” kata politisi NasDem ini, dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (5/5).

Dalam SE yang diterbitkan kemarin, Senin (4/5) ini, Arinal mencantumkan tiga poin penting larangan ASN. Satu diantaranya, memberikan sanksi tegas oleh bupati/walikota kepada ASN diwilayahnya yang melanggar peraturan.

Menurut Fauzan Sibron, bukan hanya ASN saja yang seharusnya dilarang datang atau pergi dari Kota Bandarlampung untuk mencegah penyebaran virus asal Wuhan, China ini.

“Bahkan perlu juga dihimbau untuk masyarakat dikabupaten dan kota lain untuk sementara tidak berkunjung ke Balam, untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA