Penangkapan ini sekaligus menjawab beberapa laporan yang menyebut kegiatan
destructive fishing masih marak di beberapa tempat.
Melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan, KKP menyergap tiga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan sebelah timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
"Penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri," ujar Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu, Minggu (3/5).
Lebih lanjut Tb menjelaskan, ketiga nelayan diamankan beserta beberapa barang bukti, di antaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kacamata selam dan satu unit jaring.
“Dari barang bukti yang ditemukan, tampak sekali bahwa pelaku berusaha mengelabui aparat kami. Mereka membawa jaring dan menyembunyikan perlengkapan seperti bom ikan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: