Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Togar Aruan Minta Maaf, Kata MUI: FPI Perlu Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Minggu, 03 Mei 2020, 11:11 WIB
Setelah Togar Aruan Minta Maaf, Kata MUI: FPI Perlu Diapresiasi
Togar Aruan ketika menyampaikan ancaman/Net
rmol news logo Ketegangan yang sempat terjadi di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, telah mereda. Ketua Komite Independen Batak (KIB) Togar Aruan yang sempat mengecam dan mengancam Front Pembela Islam (FPI) telah menyampaikan permohonan maaf.

Ketua Badan Penanggulangan Penodaan Agama (BPPA) dan juga pengrus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo, berharap masyarakat dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar situasi harmonis dan kondusif tetap terjaga.

Provokasi Togar Aruan terhadi setelah penertiban yang dilakukan FPI dan umat Muslim setempat terhadap lapo tuak atau warung miras, termasuk milik Lamria Manullang. Dalam video pertama yang beredar Tagor Aruan meminta agar FPI dibubarkan, juga menantang FPI berperang.

Menurut Anton Tabah Digdoyo, Togar Aruan tidak melihat duduk persoalan secara objektif.

Tantangan Tagor dijawab FPI dan umat Muslim yang tersinggung.

Tidak lama setelah jawaban itu, Tagor Aruan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.


“Melihat video Tagor, saya  menilai dia belum tahu cara kerja FPI. Saya walau hanya lulusan Secapa TNI Angkatan Darat tahun 1981 dan Secapa Polri  tahun 1982, beberapa kali ditugaskan pimpinan untuk menjadi komandan lapangn atau wilayah. Saya tahu apa yang dilakukan FPI untuk membantu Polri menciptakan kamtibmas, termasuk menertibkan miras, sudah benar. FPI sejak jauh hari telah memberi tahu Lurah, Camat, dan Polsek, juga Polres,” urai Anton.

Dia menambahkan, dari pantauannya, mayoritas masyarakat setempat adalah umat Muslim. Apalagi di bulan suci Ramadhan, umat Muslim membutuhkan ketenangan.

“Sebagai komandan saya selalu mengarahkan anak buah untuk cepat merespon gangguan kamtibmas sejak embrional dengan melakukan tindakan preemptive, dan tidak nunggu kejadian yang akan memaksa kita mengambil tindakan represif,” katanya lagi.

“Itu juga tahap-tahap yang biasa dilakukan FPI. Jadi secara yuridis formal sudah benar,” tambahnya menegaskan.

Purnawirawan jenderal itu mengingatkan, partisipasi aktif masyarakat dalam menegakan kamtibmas adalah bagian dari amanat UUD 1945. Dalam hal partisipasi masyarakat itu, partisipasi FPI perlu diapresiasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA