Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah-langkah Signifikan Anies Baswedan Untuk Turunkan Polusi Di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 30 April 2020, 16:33 WIB
Langkah-langkah Signifikan Anies Baswedan Untuk Turunkan Polusi Di Jakarta
Kondisi udara di Jakarta terus mengalami perbaikan/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat gebrakan terkait penanggulan polusi udara Ibu Kota. Gebrakan itu tersusun rapih dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam aturan tersebut, Anies memerintahkan jajarannya untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020, dengan rincian aksi.

Selain itu, Anies turut mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan Ganjil Genap.

"Penerapan Perluasan Ganjil-Genap pada pagi dan sore, terjadi penurunan konsentrasi PM2,5 lebih dari 20 persen dibandingkan sebelumnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).

Usaha lain yang dilakukan Anies yakni memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019. Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Selanjutnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

"Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dilakukan di 5 Wilayah Kota sebagai kebijakan pengendalian pencemaran udara juga  berhasil menurunkan konsentrasi PM10 selama berlangsungnya HBKB di Sudirman-Thamrin kurang lebih 50 persen," jelas Andono Warih.

Tak hanya itu, Anies juga memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi, yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai 2019.

Kemudian mengoptimalisasi penghijauan di sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.

Terakhir, Anies juta merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop di seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA