Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov Lampung Terapkan Perda LP2B Untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 30 April 2020, 03:35 WIB
Pemprov Lampung Terapkan Perda LP2B Untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
Ilustrasi lahan persawahan/Net
rmol news logo Alih fungsi lahan di Indonesia tak bisa dianggap remeh. Sebab setiap tahun ada ribuan hektare lahan pertanian yang berubah peruntukannya.

Kasi Perluasan dan Perlindungan Lahan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki menuturkan, guna mencegah alih fungsi lahan tersebut, Pemprov Lampung sejak 2013 lalu telah menerbitkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).

Keberadaan Perda LP2B ini sangat strategis bagi pembangunan pertanian di daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan luasan lahan pertanian saja, tetapi juga berdampak pada produksi pangan.

"Perda LP2B memang tidak terkait langsung dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya Perda ini Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya terutama sawah, sehingga kita dapat mempertahankan produk pertanian," tuturnya.

"Bahkan, dengan upaya-upaya peningkatan produksi seperti penggunaan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, bantuan benih, dan lainnya, kita dapat meningkatkan hasil pertanian," sambungnya.

Hingga saat ini, Pemprov Lampung terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota juga turut menyusun Perda serupa, sehingga areal sawah di daerah tersebut bisa terlindungi. Setidaknya telah ada 11 Kabupaten/Kota di Lampung yang sudah memiliki Perda LP2B.

"(Memang) belum semua Kabupaten/Kota memiliki Perda LP2B, seperti Kabputane Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung barat. Tapi kita terus mendorong untuk segera membuatnya," katanya.

Dengan adanya Perda LP2B ini, Pemprov Lampung lebih bisa menekan laju alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab mereka kini punya mekanisme untuk mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA