Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikembalikan 100 Persen Tunai, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Di Stasiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 29 April 2020, 09:31 WIB
Dikembalikan 100 Persen Tunai, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Di Stasiun
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menghentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan larangan mudik oleh pemerintah.

"Di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu (29/4).

Untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Total, Eva menjelaskan, terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang tak lagi beroperasi sementara waktu.

Nah, bagi calon penumpang yang sudah terlanjut memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI. Caranya bisa dengan menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri. PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access.

"Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun untuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," jelas Eva.

Berikut sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun di Daop 1:

1. Pembatalan dilakukan di 8 stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk. Yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang. Dengan waktu operasional Senin-Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum di tiket serta membawa KTP asli serta fotocopy.

4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan tetap membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai. Sehinga tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai di loket stasiun.

"PT KAI Daop 1 memohon kerja sama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama," pungkas Eva. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA