Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bank DKI Belum Penuhi Kewajiban, Ahli Waris The Tjin Kok Layangkan Surat Permohonan Eksekusi Ke PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 28 April 2020, 09:29 WIB
Bank DKI Belum Penuhi Kewajiban, Ahli Waris The Tjin Kok Layangkan Surat Permohonan Eksekusi Ke PN Jakpus
Bank DKI/Net
rmol news logo Surat permohonan eksekusi dilayangkan ahli waris The Tjin Kok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 April lalu.

Surat dilayangkan oleh Ham Sutedjo, yang merupakan ahli waris yang sah berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 34, Akta Hak Waris Nomor 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa Nomor 36 yang dikeluarkan Notaris, Kezia Janty Lega pada tanggal 28 September 2016.

Ham Sutedjo juga merupakan anak kandung dan ahli waris yang dikuasakan ahli waris lain untuk melanjutkan perkara almarhum ayahnya. Di mana sebelumnya sang ayah adalah pemohon dalam putusan 023/PDT.G/2002/PN.JKT.


Dia mengajukan permohonan lelang eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam penetapan daftar nomor 043/2009 Eks, jo Nomor 023/ /PDT.G/2002/PN.JKT.PST tanggal 25 Juli 2011 dan berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi 043/2009 Eks, jo Nomor 023/ /PDT.G/2002/PN.JKT.PST tanggal 27 Juli 2011.

Di mana putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Amar putusannya, putusan PN Jakpus Nomor 023/ /PDT.G/2002/PN.JKT.PST tanggal 6 Mei 2002 jo putusan PT DKI Jakarta Nomor 301/PDT/2004/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2004 jo. putusan MA RI Nomor 2256K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 jo putusan Peninjauan Kembali 240PK/PDT/2008 tanggal 20 Nopember 2008.

Objek lelang eksekusi dalam perkara ini adalah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat diatasnya Jalan Haji Juanda III 7 hingga 9 Jakarta Pusat.

Berdasarkan BAP menghadap nomor 043/2010. Eks tanggal 29 Nopember 2016, bahwa Bank DKI sebagai termohon telah berjanji akan melaksanakan kewajibannya sampai bulan Maret 2017. Akan tetapi sampai saat ini, Bank DKI belum melakukan kewajiban.

Atas alasan itu, lelang eksekusi dimohonkan. Ham Sutedjo berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar bisa memproses penyelesaian perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA