Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan PSBB, Pemkot Semarang Pilih Terapkan PKM Dan Berlaku Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 26 April 2020, 00:28 WIB
Bukan PSBB, Pemkot Semarang Pilih Terapkan PKM Dan Berlaku Besok
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/RMOLJateng
rmol news logo Guna menekan penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan, mulai Senin besok (27/4), Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Bukan PSBB seperti yang dilakukan banyak daerah lainnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi, menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. Sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur Hendi.

"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini. Serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dalam Perwal yang telah ditandatanganinya, Hendi menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif.

Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/tokoh agama.

Lainnya, Pemerintah Kota Semarang juga menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM.

Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan. Namun dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, Tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan restoran diperbolehkan buka dari pukul 11.00 sampai dengan 20.00 WIB. Di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

Kemudian angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

Begitu pula dengan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Dalam ketetapan tersebut, Hendi menggarisbawahi, agar di setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.

"Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha, Pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha," pungkas Hendi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA