Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Boleh Beroperasi Di Wilayah Bandung Raya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 25 April 2020, 16:18 WIB
Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Boleh Beroperasi Di Wilayah Bandung Raya
Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi/RMOL
rmol news logo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi memastikan, angkutan umum masih bisa beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan trayeknya di wilayah Bandung Raya.

“Untuk di dalam kota tidak ada masalah tidak perlu ada putar balik atau pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecualian dari instansi, BUMN, ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” tegas Ricky di Kota Bandung, Sabtu (25/4) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik IdulFitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dalam Permenhub tersebut mengatur larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik IdulFitri 1441 Hijriah, baik itu transportasi darat, laut, udara serta perkeretaapian.

Larangan sementara tersebut berlaku mulai 24 April–31 Mei 2020. Apabila pandemik virus corona baru tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa diperpanjang Menteri Perhubungan.

Permenhub 25/2020 juga menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah penyebaran Covid19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

“Kita hanya melakukan pembatasan jam operasional saja di terminal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Terus pembatasan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga jarak untuk tempat duduknya,” terangnya.

Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub 25/2020 pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten/kota lain yang berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi ataupun Kabupaten Sumedang.

“Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung Raya, jadi misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekat di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat Kabupaten Sumedang. Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan di kita,” terangnya.

Ricky menyatakan, untuk lebih detail pelaksanaan Permenhub 25/2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi.

“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA