Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Pertama Pelarangan Mudik, 1.689 Kendaraan Di Cikarang Barat Dan Bitung Disuruh Putar Balik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 25 April 2020, 12:16 WIB
Hari Pertama Pelarangan Mudik, 1.689 Kendaraan Di Cikarang Barat Dan Bitung Disuruh Putar Balik
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hari pertama penerapan kebijakan larangan mudik, kemarin, tercatat sebanyak 1.689 kendaraan terpaksa harus diputarbalikkan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, penerapan kebijakan larangan mudik pada Jumat kemarin, sejak pukul 00.00-18.00 WIB ribuan kendaraan diputarbalikkan di Pos Pengamanan Pengalihan Arus Mudik Cikarang Barat dan Bitung.

"Total sampai jam 18.00 WIB ada 1.689 kendaraan diputarbalikkan," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (25/4), seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dari total kendaraan itu, mayoritas kendaraan pribadi tercatat sebanyak 1.181. Sedangkan sisanya 508 unit merupakan kendaraan umum/bus.

Sambodo merinci, total kendaraan yang diputarbalikkan di Tol Cikarang Barat sebanyak 1.008 unit, dengan perincian 706 unit kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum/bus/travel.

Sedangkan di Tol Bitung, total 681 kendaraan yang diputarbalikkan, dengan perincian 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum/bus/travel.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik, terhitung sejak Jumat (24/4).

Dalam Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, disebutkan pengaturan larangan transportasi untuk mudik.

“Kendaraan bermotor untuk mudik dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni. Untuk transportasi udara hingga 1 Juni,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati,  dalam keterangan persnya di di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA