Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Manut Khofifah, Risma Sudah Tandatangani Perwali PSSB Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 24 April 2020, 20:54 WIB
Manut Khofifah, Risma Sudah Tandatangani Perwali PSSB Surabaya
Jubir penanganan Covid-19, M. Fikser/RMOL
rmol news logo Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.

Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penangananvirus corona baru (Covid-19) Di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini.

Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub 18/2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jatim di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4).

Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.

“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA