Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penangananvirus corona baru (Covid-19) Di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini.
Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub 18/2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,†kata Fikser seperti dilansir dari
Kantor Berita RMOL Jatim di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4).
Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.
Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.
“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: