Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) 13/2020 terkait larangan berkerumun.
"Itu sama saja dengan kegiatan kerumunan orang. Jadi tidak mengizinkan buka bersama, sahur
on the road dan segala macamnya. Dari pihak kepolisian dan TNI tidak akan mengizinkan kegiatan seperti itu," kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davine dilansir
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (23/4).
Namun begitu, jika menemukan adanya kegiatan buka puasa bersama dan SOTR, Pemkot Tangsel beserta jajaran Kepolisian dan TNI akan memberikan imbauan secara persuasif.
"Pemkot Tangsel akan menggunakan cara pendekatan secara persuasif. Jadi bukan sanksi, kita hanya mengimbau saja, dengan persuasif," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel melalui Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat melakukan video conference bersama seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Tangsel mengimbau untuk beribadah di rumah saja.
"Kemarin Walikota sudah melakukan video confernce (Vcon) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Tangerang Selatan untuk mengimbau salat tarawih di rumah saja. Itu sudah diterapkan," tutup Benyamin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: