Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenhub Keluarkan Tahapan Sanksi Bagi Warga Yang Ngotot Mudik, Ini Rinciannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 April 2020, 16:11 WIB
Kemenhub Keluarkan Tahapan Sanksi Bagi Warga Yang Ngotot Mudik, Ini Rinciannya
Ilustrasi mudik lebaran/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan telah menetapkan jenis sanksi untuk masyarakat yang ngotot melaksanakan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, pihaknya menyiapkan dua skenario untuk menjalankan sanksi tersebut.

"Pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4).

Untuk tahap pertama ini, Kemenhub memulai pelaksanaannya pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang. Nantinya, pendekatan persuasif yang akan dilakukan petugas ialah mengarahkan pelanggar untuk kembali ke asal perjalanan, atau kembali ke rumahnya.

Sedangkan pada tahap kedua, Kemenhub mulai melaksanakan penerapannya pada tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

"Atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita Irawati.

Mengenai tekhnis implementasi dilapangan, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan otoritas terkait, seperti pihak Kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA