Wakil Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menuturkan, sejumlah aktivitas yang dilarang antara lain shalat Tarawih berjamaah di masjid, buka bersama, hingga
sahur on the road.
"Kami meneruskan kebijakan pusat, baik dari MUI maupun Kemenag," kata Afzan, di kantornya, Rabu siang (22/4).
Ia mengatakan, kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Dia pun mengimbau masyarakat untuk shalat Tarawih di rumah masing-masing. Kebijakan itu diterapkan hingga pandemik Covid-19 mereda.
"Belum tahu nanti praktiknya di masyarakat bagaimana, saya harap kebijakan itu berjalan lancar," imbuhnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Di sisi lain, Pemkot Pekalongan juga belum memutuskan apakah gedung sekolah bisa untuk karantina mandiri atau tidak.
Ia berharap tidak ada lonjakan kasus sehingga harus menggunakan gedung sekolah.
Di sisi lain, Norma, warga Podosugih mengaku tidak kaget dengan kebijakan larangan shalat Tarawih berjamaah.
"Meski rasanya aneh,biasanya yang ditunggu saat Ramadhan kan kumpul-kumpul. Ramai pas Tarawih atau pas buka bareng," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: