Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LBH Surabaya Desak Polres Malang Bebaskan Tiga Aktivis Yang Ditangkap Atas Tuduhan Anarko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 April 2020, 23:21 WIB
LBH Surabaya Desak Polres Malang Bebaskan Tiga Aktivis Yang Ditangkap Atas Tuduhan Anarko
Tiga aktivis yang ditangkap Polres Malang/Net
rmol news logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak Kepolisian Polres Malang untuk segera membebaskan tiga aktivis yang ditangkap atas tuduhan vandalisme dan penghasutan.

Anggota LBH Surabaya, Jauhar mengatakan, sebanyak puluhan lembaga bantuan hukum mendesak agar pihak Polres Malang untuk membebaskan tiga aktivis yang ditangkap pada 19 April 2020.

Ketiganya adalah Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho.

"Di tengah pandemik ini terjadi peristiwa tidak demokratis berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara," ucap Jauhar dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Jauhar menjelaskan, pada 19 April sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima anggota polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo, Jawa Timur dan akan menangkapnya.

"Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut," jelas Jauhar.

Tak berselang lama, Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi dan dibawa ke Polres Malang.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sedangkan kedua pemuda lainnya ditangkap dirumahnya pada 20 April. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul 04.00 WIB.

Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di daerah Singosari pada pukul 05.00 WIB.

"Ketiga pemuda itu diproses secara kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan karena diperlakukan bak teroris dan berbahaya. Padahal mereka kooperatif dan bekerjasama dengan baik," tegas Jauhar.

Menurut Jauhar, Fitron merupakan aktivis pers mahasiswa di Universitas Malang dan aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang menyuarakan hak asasi manusia.

Selain itu, Fitron juga sering melakukan peliputan perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanye Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Sedangkan Alfian dan Saka juga dikenal sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang serta mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

"Tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka dengan Pasal 160 tentang penghasutan yang merupakan delik materil," kaya Jauhar.

Dengan demikian YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Sby Pos Malang menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, agar Polres Malang membebaskan ketiga pemuda yang ditahan karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan dan sangat bertolak belakang dengan HAM.

Kedua meminta dibatalkan status tersangka karena bertentangan dengan azas keadilan karena tidak ada bukti yang jelas. Penetapan tersangka itu juga dinilai hanya dugaan spekulatif.

Terakhir, meminta untuk menghentikan segala tindakan tersebut lantaran warga negara lain juga akan dilakukan penangkapan atas tuduhan yang tidak jelas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA