Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantuan PSBB Covid-19 Belum Turun, DPRD Banten Terima Banyak Keluhan Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 20 April 2020, 02:56 WIB
Bantuan PSBB Covid-19 Belum Turun, DPRD Banten Terima Banyak Keluhan Warga
Andra Soni/Net
rmol news logo DPRD Banten banyak menerima keluhan dari masyarakat. Keluhan itu terkait bantuan pemerintah provinsi yang tak kunjung diterima.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Padahal, dana yang sudah disiapkan dalam penanganan dan pencegahan pandemik virus corona baru atau Covid-19 pada APBD tahun ini nilainya Rp 1 triliun lebih.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni membenarkan masalah itu. Dirinya bahkan banyak menerima keluhan dari warga terkait dengan bantuan.

Kata dia, Pemprov seharusnya sudah menyalurkan anggaran refocusing untuk 670 ribu kepala keluarga (KK).

"Yang jelas sudah satu bulan semenjak KLB (Kejadian Luar Biasa) 14 Maret lalu. Dan sudah melakukan pergeseran anggaran dua kali untuk jaring pengaman sosial itu yang harus direalisasikan," terang Andra Soni dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (19/4) .

Politisi Partai Gerindra ini mendorong Pemprov Banten segera merealisasikan bantuan ke masyarakat.

"Saat ini kita nggak bisa menyalahkan dan menilai kinerja pemerintah. Yang terpenting masyarakat terbantu. Karena saat ini bukan cerita lagi tapi fakta. Dan ini juga bagian keresahan kami," ujarnya.

"Apalagi kan dalam refocusing kita memang nggak dilibatkan dan itu merupakan konsekuensi dari aturan. Tapi sebagai penyambung lidah rakyat, kita terima keluhan dari bawah bahwa sampai saat ini banyak warga belum dapat (bantuan)," dia menambahkan.

Catatan DPRD Banten, lanjut Andra, adalah bagaimana penerima bantuan dari pemprov tepat sasaran. Dia tidak ingin penerima bantuan didapatkan masyarakat yag memang tidak masuk dalam data.

"Catatan kita, jangan sampai penerima yang berhak nggak dapat. Tapi yang tidak punya hak malah dapat. Banyak kejadian dilapangan bahkan sudah viral. Makanya soal data juga harus koordinasi," katanya.

Terkait adanya pasal pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, Andra menilai, bukan berarti masyarakt tidak dapat beraktifitas seperti biasa. Pembatasan sosial bukan melarang melainkan membatasi.

"Ini kan pembatasan bukan pelarangan. Bukan nggak boleh. Masyarakat masih boleh pergi ke pasar untuk belanja. Makanya saat ini yang dituntut itu bagaimana pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota mensosialisasikan maksud dan tujuan PSBB," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA