Hal ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pada Pasal 8 A dinyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan dampak pandemik virus corona baru (Covid-19).
Dalam surat bernomor 412.6/2483 itu, diinstruksikan kepada seluruh Kepala Desa untuk segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Bersama ini diminta kepada Saudara dapat segera melaksanakan Perubahan APBDes Tahun 2020 dengan memprogramkan BLT (bantuan langsung tunai) kepada masyarakat desa," tulis petikan surat tersebut, Sabtu (18/4).
Namun dalam surat tersebut, terkait program BLT akan diberikan kepada masyarakat yang tidak termasuk dalam program PKH dan BPNT serta Kartu Pra Kerja. BLT ini nantinya akan diberikan untuk kurun waktu selama 3 bulan kedepan.
"Perubahan APBDes Tahun 2020 dengan memprogramkan BLT kepada masyarakat desa yang tidak termasuk pada Program Keluagra Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kartu Pra Kerja sesuai dengan persyaratan yang berlaku, selama 3 bulan, mulai bulan April-Juni Tahun 2020," demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya, diharapkan kepada para pejabat Desa diminta menyampaikan laporan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6/2020 bab III huruf b pada kesempatan pertama.
"Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih," tertanda Sekda Sumatera Utara, R Sabrina.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: