Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Ragu Soal Waktu Pemberlakuan PSBB, Airin Tunda Keluarkan Perwal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 17 April 2020, 10:35 WIB
Masih Ragu Soal Waktu Pemberlakuan PSBB, Airin Tunda Keluarkan Perwal
Walikota Tangsel masih tunda keluarkan Perwal terkait PSSB di wilayahnya/RMOLBanten
rmol news logo Meski Peraturan Gubernur Banten terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah keluar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memilih menunda menandatangi Peraturan Walikota (Perwal). Alasannya, Airin masih menunggu kepastian lamanya PSBB dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Diketahui, Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Wahidin Halim menyampaikan bahwa PSBB akan berlangsung mulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5) mendatang. Artinya, PSBB di Tangerang Raya akan berjalan selama 16 hari.

Waktu pelaksanaan PSBB inilah yang bikin Airin ragu. Saat ini, Airin masih terus berkomunikasi dengan Gubernur Banten mengenai lamanya PSBB.

"Jadi kita ikut Pergub (Peraturan Gubernur), tadi pagi (kemarin, red) saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak ini PSBB berapa hari?' Kalau kata Pak Gubernur 14 hari sesuai dengan Pergub yang saya tanda tangani. Terus pas saya hitung lagi ternyata 16 hari, jadi saya mohon arahan, Pak Gubernur belum menjawab," tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Kamis (16/4).

"Tapi saya sudah minta untuk bagian hukum untuk koordinasi, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hal itu pula yang menjadikan dirinya menunda untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBB di Tangsel.

"Jadi ada satu pembahasan yang belum saya tandatangani. Jadi Perwal belum saya keluarin, saya lihat dulu ini. Jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya. Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA