Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menyusul Jakarta, Lima Wilayah Jabar Berlakukan PSBB Mulai Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 April 2020, 07:56 WIB
Menyusul Jakarta, Lima Wilayah Jabar Berlakukan PSBB Mulai Hari Ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19) akan mulai diberlakukan hari ini, Rabu (15/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.

Serupa dengan Jakarta, Ridwan Kamil telah mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur sebagai landasan pelaksanaan PSBB di Jawa Barat yang diteken pada 12 April kemarin.

Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini memutuskan masa pemberlakuan PSBB di 5 wilayah itu adalah pada 15 hingga 28 April 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19.

Sementara garis haluan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat 27/2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek.

Tidak jauh berbeda dengan Jakarta, dalam Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA