Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Daerahnya Disetujui Berlakukan PSBB, Wahidin Halim Ratas Matangkan Payung Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 14 April 2020, 00:01 WIB
Tiga Daerahnya Disetujui Berlakukan PSBB, Wahidin Halim Ratas Matangkan Payung Hukum
Gubernur Banten rapat terbatas bersama 3 Bupati/ walikota/RMOL
rmol news logo Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di tiga daerah Provinsi Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) resmi akan mulai diterapkan pada tanggal 18 April mendatang.

Selama menunggu pemberlakukan PSBB, empat Kepala Daerah seperti  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama dengan Walikota Tangsel Airi Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief S Wismansyah dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar mematangkan rencana PSBB dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub.

"Barusan kita mengadakan rapat terbata (Ratas), kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan susun dan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu Pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata WH usai rapat pembahasan PSBB kepada wartawan, dirumah dinas gubernur,  Senin (13/4) seperti dikutuip dari Kantor Berita RMOL Banten.

WH menjelaskan, Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementeraian Kesehatan pada Minggu malam (12/4), untuk PSBB tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena masuk zona merah atau epicentrum Covid-19 ini.

Dalam rapat tersebut WH mengaku banyak masukan-masukan dari forum pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.

Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau 'social distancing' .

"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK Bupati/Walikota," ungkapnya.

Pihaknya berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.

Kemudian terkait industri di daerah tersebut, kata WH, berdasarkan catatan Pemprov Banten dan laporan dari dinas tenaga kerja di Tangerang bahwa sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya.

WH berharap di tiga daerah tersebut menyampaikan laporan secara detail "by name-by addres" mengenai industri dan karyawan yang di PHK, untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.

"Termasuk kita akan kordinasi dengan Kementerian berkaitan dengan industri-industri yang strategis, Sebab di Tangerang itu ada daerah industri," imbuhnya.

Sedangkan berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB itu, kata dia, masing-masing daerah sudah mempersiapkan dan meminta daerah memvalidasi data untuk memastikan siap yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak dari KLB Covid-19 ini.
 
"Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi tadi juga berkembang tidak hanya Provinsi, Kota/Kabupaten, Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, disamping Kementerian Kesehatan" paparnya.

Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemptov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran sharing dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian.
 
"Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp 500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA