Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, diberikannya izin penerapan PSBB di Banten melengkapi penerapan PSBB di Jabodetabek.
"Dengan demikian maka lengkap sudah seluruh
cluster yang berada di Jabodetabek, setelah sebelumnya ditetapkan PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan juga sebelumnya DKI Jakarta," ujar Achmad Yurianto, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Otomatis, lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini, pola pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Jabodetabek juga bisa berjalan efektif. Sebab katanya, jumlah kasus positif yang ada di Indonesia mayoritas berkutat di wilayah Jabodetabek.
"Kita harus menyadari bersama bahwa faktor pembawa penyakit Covid-19 ini adalah orang, pergerakan aktivitas sosial orang yang memungkinkan terjadinya pemindahan Penyakit ini dari satu tempat ke tempat lain," terang Achmad Yurianto.
"Oleh karena itu mutlak harus kita batasi aktivitas sosial kita, mobilitas sosial kita, agar resiko menularkan atau resiko tertular bisa kita tekan dengan semaksimal mungkin," tukasnya menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: