Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Uang Tunai, Begini Kriteria Penerima Bansos PSBB Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 13 April 2020, 15:55 WIB
Tidak Ada Uang Tunai, Begini Kriteria Penerima Bansos PSBB Jakarta
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program bantuan sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19.

Bansos didistribusikan setiap hari selama 9-24 April 2020. Adapun target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta.

Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta. Bentuknya berupa paket komoditas bahan pangan pokok seperti beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan warga miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut meliputi Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta yakni KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta.

Kemudian mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/ bulan, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali dan pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemik Covid-19.

Kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta, maka berhak menerima program bansos PSBB Covid-19.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19," jelas Irmansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Selain itu, diwajibkan pula melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Lebih lanjut, Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

"Sehingga warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19," pungkas Irmansyah.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA