Enam organisasi itu adalah, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PBIDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Permintaan dispensesi itu disampaikan melalui surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Kepala BNPB, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami mohon bagi petugas kesehatan dapat diberikan izin (dispensasi) untuk mendapat kemudahan mobilitas dalam menunaikan tugasnya membantu proses penanganan Covid-19," tertulis dalam surat permohonan tertanggal 9 April 2020 yang telah ramai di media sosial, dan dipublikasikan Senin, (13/4).
Ketua umum dari setiap organisasi menandatangani surat itu.
Setiap petugas kesehatan memiliki kartu tanda anggota (KTA) profesi dan kartu identitas yang bisa diacu untuk mengenali mereka.
"Dengan adanya dispensasi maka kami berharap petugas kesehatan lainnya dapat leluasa menjalankan tugasnya," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Kesehatan serta gubernur, pangdam, kapolda, wali kota/bupati, dandim, dan kapolres seluruh Indonesia.
Saat ini, pemberlakuan PSBB telah mulai diterapkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Menyusul daerah-daerah lain yang masih dalam pemantauan Kementerian Kesehatan.
Tidak dijelaskan dispensasi macam apa yang dimaksud oleh enam organisasi itu.
Dalam postingan Twitternya, PB IDI hanya mengunggah foto surat permintaan tersebut, disertai keterangan, "Permohonan Dispensasi 6 Organisasi Profesi selama PSBB," Senin (13/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.