Tahap pertama, PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bandung Raya yang saat ini sedang dilakukan kajian epidemiologi secara komprehensif.
“PSBB kedua adalah Bandung Raya, kami sedang mempersiapkan surat, kajian data, karena ada lompatan di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, maka itu adalah PSBB tahap dua yang kami rencanakan. Dan yang ketiga jika dibutuhkan,†ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4) seperti dilansir dari
Kantor Berita RMOL Jabar.
Soal operasional industri, Emil mengatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) daftar industri strategis yang boleh beroperasi selama PSBB.
Dirinya menekankan, industri yang beroperasi wajib memberikan jaminan dan rasa aman kepada karyawannya, salah satunya dengan menggelar rapid diagnostic test (RDT).
“Kepada pabrik-pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di-SK-kan mana industri-industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu,†ungkapnya.
“Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi, pabrik industrinya harus melakukan tes masif juga kepada karyawannya. Setelah tes masif dilakukan maka bupati/wali kota selama PSBB mengizinkan mereka (industri) jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui tes masif tersebut, tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: