Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengendara Motor Tanpa Sarung Tangan Masih Luput Dari Pengawasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 April 2020, 13:46 WIB
Pengendara Motor Tanpa Sarung Tangan Masih Luput Dari Pengawasan
Pengawasan pengendara motor di check point Kalimalang/RMOL
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah resmi berlaku sejak Jumat (10/4). Arus kendaraan dari luar daerah mulai diperketat dan diawasi saat masuk ke Jakarta.

Pantauan Kantor Berita Politik di wilayah perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, petugas gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Timur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jakarta Timur, Satpol PP dan Brimob Polda Metro Jaya terlihat menggelar pemeriksaan di check point yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Tepatnya di depan Masjid Jami Al-Hidayah arah Jakarta, Minggu (12/4).

Setiap pengendara kendaraan bermotor  yang melintas dari Kota Bekasi menuju DKI Jakarta diperiksa apakah sudah patuh dengan aturan PSBB. Di mana, pengendara harus menjaga jarak fisik atau physical distancing dan mengenakan masker.

Terlihat kendaraan yang dominan tak taati aturan PSBB saat hendak masuk ke DKI Jakarta adalah kendaraan roda empat. Banyak orang yang berada di dalam mobil tidak melakukan jaga jarak.

Misalnya, adanya penumpang yang duduk di samping pengemudi. Padahal, penumpang dilarang duduk di samping pengemudi.

Sehingga kendaraan tersebut dihentikan petugas dan penumpang yang duduk di samping pengemudi diperintahkan untuk pindah ke bangku lainnya.

Selain itu, kendaraan roda dua atau sepeda motor pun tak luput dari pantauan petugas, mereka yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan diperkenankan untuk menggunakan masker.

Jika tidak memiliki masker, maka kendaraan sepeda motor maupun mobil akan dilarang melewati perbatasan dan akan diminta putar balik ke daerah asal.

Namun demikian, aturan untuk menggunakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor ternyata luput dari pantauan petugas. Banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan sarung tangan dibiarkan masuk ke wilayah DKI Jakarta selama pakai masker.

Padahal, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyebut aturan berkendara di DKI Jakarta selama masa PSBB. Di mana, pengguna sepeda motor wajib menggunakan masker baik pengemudi maupun penumpang. Selain itu, penggunaan sarung tangan juga diwajibkan bagi pengemudi sepeda motor sesuai Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA