Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Amankan Tiga Orang Yang Diduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Korban Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 April 2020, 18:23 WIB
Polisi Amankan Tiga Orang Yang Diduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Korban Covid-19
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peristiwa penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 akhirnya masuk ke ranah hukum.

Polda Jawa Tengah saat ini memproses hukum tiga provokator penolakan pemakaman jenazah yang terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4), melansir Antara.

Tiga orang tersebut kini masih diperiksa di Mapolda Jateng.

Aparat memahami kekhawatiran masyarakat terkait penyebaran dan penularan virus corona. Padahal, sosialisasi mengenai penanganan pemakaman jenazah korban virus corona sudah disosialisasikan. Budi menegaskan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus corona.

"Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP," jelasnya.

Tiga orang yang diamankan itu adalah tokoh masyarakat di desa mereka. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.

Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, viral penolakan jenazah perawat korban virus corona. Warga yang dipelopori Ketua RT menolak adanya pemakaman korban Covid-19 di wilayah itu. Setelah ditolak warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Ketua RT yang menjadi pelopor penolakan itu, akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah videonya viral. Permintaan maaf disampaikan Purbo di samping Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di kantor PPNI Jateng.

Purbo menyampaikan, ia menyesal, karena sikapnya dilatarbelakangi desakan masyarakat. Ia mengaku hanya menampung aspirasi warga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA