Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Persilakan Pengendara Motor Berboncengan, Asal ...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 April 2020, 12:53 WIB
Polda Metro Jaya Persilakan Pengendara Motor Berboncengan, Asal ...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net
rmol news logo Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan larangan berboncengan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar konferensi pers secara live streaming pada Jumat (10/4).

Menurut Kombes Sambodo, setelah resmi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terdapat beberapa larangan. Di antaranya berpergian menggunakan moda transportasi.

Di mana, kata Kombes Sambodo, hal tersebut telah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam pasal 18 Pergub ini bahwa yang pertama untuk kendaraan mobil pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 persen, artinya untuk mobil pribadi yang 7 kursi seperti Innova, Avanza, Xenia dan sebagainya itu 50 persen, karena penumpangnya itu 7 jadi yang diperbolehkan 4 orang," ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).

Selanjutnya untuk kendaraan mobil dengan lima kursi seperti mobil sedang hanya diperbolehkan tiga orang di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan berboncengan sesuai pasal 18 ayat 5. Namun demikian, terdapat beberapa syarat terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan. Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," jelasnya.

Sedangkan untuk ojek online atau taksi online juga diatur di dalam pasal 18 ayat 6 yang menyebutkan bahwa angkutan roda dua yang berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.

"Kemudian juga angkutan umum itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen juga dibatasi jam operasionalnya sesuai Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA