Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal THR Dan Gaji Ke-13, Pemkot Solo Masih Tunggu Arahan Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 10 April 2020, 10:22 WIB
Soal THR Dan Gaji Ke-13, Pemkot Solo Masih Tunggu Arahan Pusat
Walikota Solo tunggu arahan terkait THR dan gaji ke-13/RMOLJateng
rmol news logo Pemerintah Kota Solo sampai saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah pusat masih mengkaji kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di tengah pandemik virus corona yang belum kunjung mereda.

"Kita masih tunggu keputusan pusat untuk THR dan gaji ke-13, ya tunggu saja nanti gimana," jelas Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Kamis (9/4), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Rudi menambahkan, pemerintah pusat setiap tahun melalui APBN sudah menganggarkan THR dan gaji ke-13 ini. Untuk kemudian baru ditransfer ke masing-masing pemerintah daerah.

Untuk Pemkot Solo, jumlahnya ada sekitar 4.000 ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR.

Pemkot Solo, lanjut dia, akan mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat.

"Semisal dialihkan ya kami siap. Artinya ada tambahan anggaran untuk (penanganan) corona di daerah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA