Demikian ditegaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (9/4).
“Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerima dan akan menerima total sebanyak 524 orang saudara-saudara kita para TKI yang dideportasi oleh Malaysia. Mereka akan kita perlakukan sesuai protokol kesehatan,†ujar Whiko seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOL Sumut.
Menurut Whiko, para TKI akan dites dengan thermoscan (pendeteksi panas tubuh), mengisi formulir kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan. Jika ditemukan tanda-tanda demam, batuk dan sesak nafas, maka mereka akan diperlakukan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), untuk selanjutnya dirujuk pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau rumah sakit rujukan.
“Tetapi bila saudara-saudara kita tadi bebas dari gejala-gejala infeksi saluran pernapasan, maka mereka akan dikarantina di wilayah masing-masing selama 14 hari, untuk mendapatkan rapid test pada hari pertama dan hari ke-10 serta pembinaan fisik dan pembinaan mental,†jelasnya.
Whiko menambahkan, untuk TKI yang dikarantina akan dipisahkan dari petugas yang melaksanakan karantina, sehingga kontak antara petugas dengan TKI akan menggunakan APD lengkap. Sedangkan untuk petugas-petugas di luar perimeter, pengamanan logistik, administrasi dan petugas instalasi akan masuk ke dalam menggunakan APD.
“Selama karantina para TKI akan mendapatkan makan 3 kali sehari, kemudian mendapatkan snack dua kali sehari diantara waktu makan. Dalam hal ini didukung oleh Dinas Sosial Pemprov Sumut,†jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: