Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapkan Dana Rp 100 Miliar, Pemkab Karawang Beri Bantuan Warga Yang Tak Kebagian Bantuan Ridwan Kamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 09 April 2020, 19:25 WIB
Siapkan Dana Rp 100 Miliar, Pemkab Karawang Beri Bantuan Warga Yang Tak Kebagian Bantuan Ridwan Kamil
Rapat Pemkab Karawang di luar ruangan/RMOL
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan anggaran Rp 100 miliar lebih dari reposisi anggaran setiap dinas untuk mendukung program percepatan penanganan pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).

Dana itu diharapkan bisa mengcover Bantuan Gubernur Provinsi Jawa Barat yang akan diberikan kepada warga miskin baru yang terkena dampak wabah virus asal China itu.

“Nominalnya tetap sama dengan bantuan gubernur, yaitu Rp 500 ribu,” ungkapnya Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari, Kamis (09/04) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Zamkhsyari meminta agar Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan para kepala desa  diwakili APDESI Kabupaten Karawang, segera memberikan data yang sudah valid.

Wabup menjelaskan, penerima bantuan dari Pemkab Karawang bukan warga miskin yang tercantum sebagai warga penerima PKH atau BPN, melainkan warga lain yang tak bsia mencari nafkah imbas wabah corona.

“Untuk sementara Pemkab Karawang menargetkan kuota 35 ribu bantuan untuk warga yang terkena sampak covid-19. Bantuan ini diberikan untuk mengcover BanGub Jabar. Anggaran untuk mengcover BanGub ini diambil dari reposisi anggaran Rp 100 miliar APBD kemarin yang sudah kita bahas bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari soal reposisi APBD Rp  100 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19 ini akhirnya masuk ke pos anggaran biaya tak terduga APBD Karawang.

Semua anggaran perjalanan dinas dan anggaran yang sifatnya seremonial dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Ia  juga menegaskan agar Dinsos dan para kepala desa lebih selektif di dalam mendata warga miskin baru yang berhak menerima bantuan ini.

Yaitu dengan catatan penerima manfaat bantuan ini tidak boleh warga yang menerima bantuan PKH, BPNT, Bansos Gubernur, serta bantuan pemerintah lainnya.

“Data ini harus dijadikan data keluarga miskin baru. Kami percaya kades mendata itu memenuhi kriteria data kemiskinan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA