Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarkan Surat Penolakan Terhadap Warga 2 Kabupaten, Walikota Prabumulih: Itu Atas Permintaan Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 09 April 2020, 17:40 WIB
Keluarkan Surat Penolakan Terhadap Warga 2 Kabupaten, Walikota Prabumulih: Itu Atas Permintaan Warga
Walikota Prabumulih, Ridho Yahya/Net
rmol news logo Walikota Prabumulih, Ridho Yahya, mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, terkait dampak sosial penyebaran Covid-19 dan status zona merah dari Kementrian Kesehatan.

Dalam surat itu Ridho Yahya meminta solusi kepada Gubernur soal adanya larangan kepada warga Kota Prabumulih yang bekerja dan mencari nafkah di daerah lain, karena berasal dari zona merah.

Dalam surat tertanggal 7 April 2020 dengan nomor 443/201/XI/2020, Walikota Prabumulih menjelaskan, terkait penyebaran Covid-19 dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai zona merah dari Kementerian Kesehatan menyebabkan warga Kota Prabumulih yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari serta yang berdagang di Kabupaten Muaraenim, Kabupaten PALI serta daerah lainnya mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

Atas dasar itulah, Ridho Yahya juga melakukan penolakan warga dari kedua kabupaten tersebut. Baik untuk berbelanja, berdagang, bahkan melintas di Kota Prabumulih dengan alasan untuk menjaga kesehatan dan sayang kepada warga Sumsel pada umumnya.

Dalam surat itu Walikota juga melampirkan surat penolakan kepada warga Prabumulih yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari serta yang berdagang di Kabupaten Muaraenim, Kabupaten PALI serta daerah lainnya mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

Untuk itu Ridho Yahya meminta solusi kepada Gubernur Herman Deru terkait soal kebijakan yang tercantum dalam surat tersebut.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumsel, ada beberapa alasan mengapa Walikota Prabumulih mengirimkan surat ke Gubernur Herman Deru tersebut.

“Orang kami tidak boleh keluar, orang luar boleh lewat tempat kami, jangan berat sebelah. Kalau kami tidak boleh keluar, maka orang luar juga tidak boleh tempat kami. Ada orang kami jualan dagangannya di luar, tiba-tiba disuruh pulang, kan bagaimana dagangannya,” jelas Walikota Ridho Yahya saat live streaming di Sumsel Virtual Fest 2020.

Menurut Ridho Yahya keputusan itu diambil dirinya karena warga menghendakinya.

“Pak wali kalau kita tidak boleh keluar, orang luar juga tidak boleh tempat kita. Jadi itu atas permintaan warga,” tegasnya.

Walikota juga meminta agar Zona Merah di Kota Prabumulih segera dicabut karena hingga kini tidak ada perkembangan yang signifikan di wilayahnya terkait penyebaran Covid-19. Selain itu status tersebut juga merugikan warga Kota Prabumulih.

Terkait surat dari Walikota Prabumulih tersebut Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Septiandi menjelaskan, surat itu telah diterima Gubernur Herman Deru pada 7 April lalu. Hingga kini masih dipelajari Gubernur Herman Deru.

“Karena suratnya tertulis maka akan kita jawab tertulis juga dari Bapak Gubernur,” terangnya.

Sedangkan Kabag Humas PALI, Yudi, tidak mau berkomentar dengan alasan belum mengetahui surat tersebut.

“Nah soal itu aku belum tahu pak, silakan ke BPBD saja,” terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA