Tujuan pemberlakukan PSBB adalah untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menjadi Narasumber dalam acara Mata Najwa, menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.
Menurut Anies, ketika kasus Covid-19 mulai merebak, Pemprov DKI Jakarta dengan langkah cepat dan sigap langsung melakukan pembatasan-pembatasan.
Melihat angka penularan terus bertambah, untuk itu diakhir Maret Anies mengirimkan surat permohonan karantina wilayah.
Permohonan karantina ke pusat dilakukan karena kebijakan tersebut berada di luar kewenangan Pemprov DKI.
"Jadi segala sesuatu yang ada di kewenangan kita sudah dikerjakan. Begitu itu di luar kewenangan, kami langsung bergerak sesegera mungkin," jelas Anies pada Rabu malam (8/4).
Anies melanjutkan, saat Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait PSBB, maka Pemprov DKI langsung bergerak cepat. Hal itu dilakukan lantaran pencegahan penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China ini memang harus disegerakan.
"Ketika kita mengirimkan surat untuk meminta status PSBB, pada saat itu belum ada aturan menteri yang mengatur detailnya. Jadi bukan kita yang mengirimkan tidak lengkap. Tapi kami mengirimkan lebih awal dari pada peraturan menterinya," papar Anies.
Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bersyukur karena saat akan kembali mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan, Jakarta sudah ditetapkan sebagai provinsi dengan status PSBB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: