Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Permohonan PSBB Anies Sempat Dikembalikan, Begini Fakta Sesungguhnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 09 April 2020, 13:16 WIB
Surat Permohonan PSBB Anies Sempat Dikembalikan, Begini Fakta Sesungguhnya
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa/Repro
rmol news logo Sempat digantung dan berkas permohonan dikembalikan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tujuan pemberlakukan PSBB  adalah untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,  saat menjadi Narasumber dalam acara Mata Najwa, menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.

Menurut Anies, ketika kasus Covid-19 mulai merebak, Pemprov DKI Jakarta dengan langkah cepat dan sigap langsung melakukan pembatasan-pembatasan.

Melihat angka penularan terus bertambah, untuk itu diakhir Maret Anies mengirimkan surat permohonan karantina wilayah.

Permohonan karantina ke pusat dilakukan karena kebijakan tersebut berada di luar kewenangan Pemprov DKI.

"Jadi segala sesuatu yang ada di kewenangan kita sudah dikerjakan. Begitu itu di luar kewenangan, kami langsung bergerak sesegera mungkin," jelas Anies pada Rabu malam (8/4).

Anies melanjutkan, saat Pemerintah Pusat  mengeluarkan aturan terkait PSBB, maka Pemprov DKI langsung bergerak cepat. Hal itu dilakukan lantaran pencegahan penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China ini memang harus disegerakan.

"Ketika kita mengirimkan surat untuk meminta status PSBB, pada saat itu belum ada aturan menteri yang mengatur detailnya. Jadi bukan kita yang mengirimkan tidak lengkap. Tapi kami mengirimkan lebih awal dari pada peraturan menterinya," papar Anies.

Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bersyukur karena saat akan kembali mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan, Jakarta sudah ditetapkan sebagai provinsi dengan status PSBB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA